Ahad 22 May 2016 22:18 WIB

AMVI Siap Modali Usaha Rintisan Berbasis Digital

Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri kreatif di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan terutama perusahaan rintisan (start up) yang berbasis digital. Atas dasar itu Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) mengaku seluruh anggotanya siap membiayai usaha-usaha rintisan di seluruh Indonesia.

Ketua Umum AMVI Andi Buchari mengatakan perusahaan modal ventura (PMV) awalnya lahir dengan semangat melakukan penyertaan modal kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dalam perkembangannya saat ini jumlah perusahaan modal ventura di Indonesia mencapai 63 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun karena perkembangannya tak begitu banyak perusahaan modal ventura yang secara total melakukan pembiayaan equity participation kepada UMKM di Indonesia. Padahal UMKM apalagi usaha kecil tak bankable dan tak siap secara infrastruktur. 

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh PMV untuk kembali merangkul perusahaan pasangan usaha (PPU) yaitu usaha kecil menengah. Apalagi pemerintah melakukan deregulasi untuk mendorong perkembangan modal ventura dengan memberikan kemudahan bagi para investor yang menanamkan modalnya di modal ventura. 

“Kita harus kembali ke khittah dengan melakukan sinergi antara modal ventura dan startup business,” ujar dia dalam Lokakarya Modal Ventura di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Sabtu (21/5). Ia pun meyakini seluruh anggota AMVI siap membiayai usaha rintisan di seluruh pelosok nusantara sekaligus mendukung program pemerintah dan visi Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan 10 ribu technopreuner di Indonesia.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan empat aturan terkait modal ventura. Empat aturan tersebut berbentuk Peraturan OJK (POJK). Tiga POJK tersebut bernomor 34, 35, 36 dan 37. POJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. 

POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. POJK nomor 36/POJK.05/2015 terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, adalah POJK Nomor  37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

Sementara itu,  Ketua Komtap Modal Ventura Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Uriep B Prasetyo menyatakan saat ini ada beberapa program kerja Kadin di untuk modal ventura. Pertama, melakukan edukasi kepada anggota AMVI, seperti pemahaman produk kontrak investasi bersama (KIB) atau dana ventura. Kemudian kedua,  meningkatkan kualitas SDM dalam hal pengelolaan dana investasi dan diharapkan ke depan akan mempunyai standardisasi sertifikasi yang diakui lembaga berwenang. 

Andi yang juga Direktur Utama Bahana Ventura menambahkan atas dasar itu, AMVI dan Kadin Indonesia menandatangani nota kesepahaman terkait pengembangan kegiatan entrepreuner dan startup di Indonesia.

AMVI bersama dengan Kadin juga  bertekad mendorong tumbuhnya usaha rintisan yang memiliki permodalan dan manajemen yang kuat. Tak heran, AMVI akan meresmikan co-working space di Jakarta yang tujuannya sebagai incubator, akselerator dan pusat pembinaan startup digital business.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement