Ahad 22 May 2016 13:36 WIB

Relaksasi Uang Muka KPR Diyakini Dongkrak Kredit

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pertumbuhan ekonomi yang melambat diperkirakan akan mempengaruhi pertumbuhan kredit perbankan. Ekonom dari Kenta Institute, Eric Sugandi menilai, kajian ulang terhadap aturan Loan to Value (LTV) pada kredit perumahan rakyat (KPR) akan membantu suplai kredit.

Eric menjelaskan, pertumbuhan ekonomi akan mempengaruhi permintaan terhadap kredit perbankan.

"Jika pertumbuhan ekonomi tahun ini sedikit lebih baik dari tahun lalu, ada kemungkinan kredit perbankan bisa tumbuh sedikit lebih tinggi daripada tahun lalu," kata Eric Sugandi, Ahad (22/5).

Ia memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan pada 2016 sebesar 12 persen, lebih tinggi dibandingkan 10,1 persen pada 2015. Namun, ada risiko proyeksi pertumbuhan kredit, kalau ternyata investasi swasta tumbuh lambat. Karena investor masih wait and see akibat adanya gejala pelemahan permintaan dari rumah tangga.

"Jadi saya lihat pertumbuhan kredit bisa di kisaran 10 persen jika ternyata investor swasta masih menunggu," ujarnya.

Kendati begitu, rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengkaji ulang aturan LTV pada KPR menurutnya merupakan cara otoritas moneter untuk mendorong pertumbuhan kredit.

"Dari sisi supply kredit akan membantu. Nantinya juga bergantung ke sisi demand terhadap kredit. Apakah demand untuk beli rumah akan bertambah karena masyarakat jadi ingin beli hunian dengan pinjam dari bank. Tapi overall harusnya akan bantu (ceteris paribus)," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, pertumbuhan kredit di bank saat ini relatif terbatas. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang melemah, baik pertumbuhan ekonomi dunia maupun pertumbuhan ekonomi indonesia.

Untuk itu pihaknya berencana melakukan kajian ulang terhadap LTV yang kalau nanti dikeluarkan, diyakini bisa membantu pertumbuhan kredit di sektor tertentu. Kajian ulang ini nantinya akan mengatur down payment (uang muka) sehingga akan ada minimum jumlah aset yang dijadikan jaminan.

"Karena bisa sekali di satu lembaga keuangan dia tidak mengharuskan downpayment dan dia memberikan 100 persen financing. Jadi kita mengatur tentang downpayment," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (22/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement