Kamis 19 May 2016 22:24 WIB

Kemenkeu: APBN Perubahan Tunggu Pembahasan Tax Amnesty

tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Plt BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan APBN Perubahan 2016 menunggu pembahasan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di DPR RI.

"Sebelum APBN Perubahan itu, kami ingin menanti terlebih dahulu hasil dari suatu terobosan yang kami siapkan yaitu pengampunan pajak," kata Suahasil, di Jakarta, Kamis (19/5) malam.

Menurut Suahasil, apabila pengampunan pajak kita tahu persis seperti apa bentuknya, berapa tarif tebusannya serta apa yang diperbolehkan dari skemanya, maka sesudah itu baru mengajukan APBN Perubahan.

"Pengampunan pajak itu sekarang undang undangnya sedang dibahas di DPR, masih dalam pembahasan di tingkat panitia kerja dan semoga sebelum bulan ini berakhir sudah bisa disetujui DPR," jelasnya.

Ia menjelaskan pengampunan pajak adalah suatu terobosan yang tujuannya pertama adalah mengembalikan aset Indonesia di luar negeri yang belum tercatat di dalam negeri.

"Bisa balik kembali atau yang di dalam negeri belum tercatat bisa tercatat, khususnya yang repatriasi kalau kembali akan membantu likuiditas perekonomian kita," katanya.

RUU "Tax Amnesty" atau Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di DPR. Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984, namun pelaksanaannya tidak efektif karena minim partisipasi wajib pajak atas kebijakan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement