REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINAG -- Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bayu Martanto mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang pecahan Rp 200 ribu karena dipastikan uang tersebut adalah palsu.
"Sampai saat ini BI belum pernah mengeluarkan uang pecahan Rp 200 ribu dan sampai saat ini nilai tertinggi masih Rp 100 ribu," ujarnya di Pangkalpinang, Selasa (17/5).
Ia mengatakan BI sudah mendapat laporan tentang adanya pihak yang mengunggah dan menyebarluaskan informasi adanya uang pecahan baru Rp 200 ribu di media sosial.
"Para pelaku menyebarkan informasi seolah-olah lembaran uang Rp 200 ribu sudah beredar padahal BI tidak pernah mengeluarkan. Karena info bohong tersebut, banyak masyarakat yang datang ke BI menanyakan kebenaran tersebut," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dominan berwarna ungu dan bergambarkan pemain polo lengkap dengan kudanya.
Bayu menambahkan, kabar bohong yang beredar di media sosial tersebut adalah perbuatan sekelompok orang yang kemungkinan memiliki tujuan melakukan penipuan.
"Hingga saat ini belum ada dari Bank Indonesia pusat menyampaikan bahwa akan ada rencana pengeluaran uang dengan pecahan Rp 200 ribu," katanya.
Bayu meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi. "Jika menerima uang pecahan Rp 200 ribu jangan diterima dan segera laporkan kepada yang berwajib," katanya.
Ia mengatakan BI selalu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hal yang berkaitan dengan mata uang, termasuk rencana mengeluarkan uang baru.
"Untuk setiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan terlebih dahulu menyosialisasikan di media massa dan website," katanya.