Selasa 17 May 2016 17:49 WIB

Pemda Diminta Tekan Kegiatan Penambangan Timah Ilegal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tambang timah di Bangka Belitung
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang timah di Bangka Belitung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan atas beroperasinya industri timah yang masih belum Clear and Clean (CnC). Desakan ini muncul setelah tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM melakukan audit fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah sejak November tahun lalu. Tujuan dari audit ini adalah menekan kegiatan penambangan timah ilegal.

Inspektur Jenderal ESDM Mochtar Husein menyebutkan, mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka seluruh pengawasan atas kegiatan pertambangan di daerah menjadi tanggung jawab gubernur. Audit terbatas difokuskan untuk dilakukan di Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, di mana terdapat 47 unit smelter timah yang terdaftar. Namun, setelah dilakukan pengecekan hanya ada 29 unit smelter yang beroperasi dan sisanya adalah smelter tidak aktif.

Mochtar melanjutkan, pihaknya lantas mencurigai dari mana saja pasokan bahan baku smelter didapatkan. Alasannya, menurut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 33 tentang ekspor timah maka setiap pemilik smelter yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diharuskan memiliki sertifikat CnC. Padahal temuan di lapangan menunjukkan adanya 755 IUP OP, dengan 498 IUP OP di antaranya telah CnC dan sisanya sebanyak 257 IUP OP masih non CnC.

Sehingga, kata Mochtar, pasokan bahan baku bijih timah untuk 29 smelter aktif hanya bisa didapat dari 498 IUP OP yang telah CnC. Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi masih adanya pasokan yang didapat dari sejumlah IUP OP non CnC yang tentu melanggar ketentuan dan harus dikenakan sanksi. Salah satu bocornya pasokan bijih timah dari IUP OP non CnC ini, menurut Mochtar, terjadi lantaran minim pengawasan dari pemerintah daerah.

"Setiap pemegang IUP OP bahkan tidak memegang data cadangan timah mereka. Dan tidak pernah diawasi ketat oleh Pemda. Sehingga kami tidak tahu apakah IUP OP sudah habis atau belum," kata Mochtar, Selasa (17/5).

Belum lagi dari total smelter aktif yang berproduksi, rata-rata produksi pertahunnya hanya 21 persen dari kapasitas terpasang smelter sebesar 391.529 ton per tahun. Pemerintah mengakui sulitnya pengawasan juga disebabkan karena masing-masing IUP OP diperbolehkan berkerja sama dengan pemilik IUP OP lainnya. Akibatnya, IUP OP yang tak CnC akan semakin sulit terlacak operasinya dalam memasok bahan baku bijih timah ke smelter yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement