REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah berkantor di Gedung PBB di Wina, Austria.
Berkantornya BPK RI tersebut merupakan tindak lanjut penunjukan BPK RI sebagai auditor eksternal Badan Energi Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) tahun 2016-2017.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (13/5), BPK RI akan berkantor sampai dengan tahun 2018 untuk memeriksa laporan keuangan dan kinerja organisasi internasional di bawah PBB yang paling bergengsi dan strategis tersebut.
Peresmian kantor ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Sekretariat IAEA kepada Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari bertempat di gedung PBB Wina, Austria pada 9 Mei 2016.
Selain peresmian kantor, delegasi BPK juga mengadakan diskusi dengan auditor sebelumnya yaitu lembaga pemeriksa India (Comptroller Auditor General of India) dan beberapa pejabat IAEA selama tiga hari. IAEA adalah sebuah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 dengan tujuan mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.
IAEA berfungsi sebagai forum antarpemerintah untuk kerja sama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia. Kantor pusat IAEA terletak di Wina, Austria, dan beranggotakan 164 negara.
Dengan menjadi auditor eksternal IAEA, diharapkan BPK akan mengetahui proses bisnis yang ada di IAEA dan negara-negara yang sudah menggunakan tenaga nuklir untuk perdamaian. Selain itu, dengan terpilihnya BPK menjadi Auditor Eksternal IAEA membuktikan kualitas dan kapasitas BPK sebagai lembaga pemeriksa, serta adanya pengakuan dunia terhadap kinerja BPK.