REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pemeriksaan atas data di Panama Papers. Sejauh ini DJP telah mendapatkan 800 wajib pajak yang terdapat dalam jurnal tersebut cocok dengan data yang ada di DJP sebelumnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknta telah mendapatkan 272 wajib pajak yang cocok dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi guna melakukan pencocokan antara jumlah kekayan dan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan.
Ken menuturkan, meski nantinya rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan oleh parlemen, semua wajib pajak yang dianggap telah mengemplang pajak tidak akan serta merta bisa mengikuti tax amnesty. DJP masih akan mencocokan data yang dimiliki baik dari Panama Papers maupun data DJP, jika wajip pajak terbukti bermasalah, maka mereka tetap harus membayar kewajibannya.
"Kalau sudah diperiksa dan mau ikut tax amnesty, utang pajaknya dibayar dulu. Intinya bayar dulu, baru ikut (tax amnesty)," kata Ken dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/5).
Ken menuturkan, nama-nama wajib pajak yang selama ini belum membayar pajak sesuai dengan jumlah kekayaan mereka bukan berarti adalah penunggak pajak. Bisa jadi ada kesalahan maupun ketidaksengajaan dari masing-masing wajib pajak, sehingga belum melakukan kewajiban pajak yang sesuai.