Kamis 12 May 2016 16:03 WIB

Pemerintah Terapkan SVLK untuk Produk Hulu Hingga Hilir

Red: Nur Aini
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara penuh baik untuk produk hulu dan produk hilir, yang artinya setiap ekspor produk industri kehutanan wajib memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

"Memang benar bahwa dengan diberlakukannya SVLK secara penuh, berarti sertifikasi diwajibkan juga di hilir dan hulu," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, di Jakarta, Kamis (12/5).

Thomas mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, di mana produk industri kehutanan kelompok B tersebut terdiri dari 15 Nomor Pos Tarif (HS) tidak diwajibkan untuk menyertakan S-LK. Dalam aturan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2015 tersebut, produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B di antaranya adalah, perabotan kayu, perkakas, dan juga bingkai kayu.

Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Jadi, permendag kami yang sebelumnya sudah kami revisi agar implementasi SVLK ini sesuai diplomasi total yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Uni Eropa termasuk verifikasi dua kali yaitu di hulu dan hilir," ujar Thomas.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, pada 15 April 2016. Kebijakan tersebut merupakan respon pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka SL-K atau Dokumen V-Legal kini bersifat mandatori atau wajib untuk para pelaku usaha dari hulu hingga hilir jika para pengusaha akan melakukan ekspor. Dokumen V-Legal merupakan bagian dari SVLK yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang diekspor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Permendag 25/2016 tersebut mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement