REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ditemukan kasus penjualan izin pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di beberapa daerah.
"Ini temuan saya ketika ke daerah, ada penjualan izin yang dilakukan pejabat setempat. Ini sama saja dengan penyanderaan sumber daya alam karena ketika proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pengusaha pemilik izin maka secara otomatis masyarakat sudah tidak bisa memanfaatkannya," kata Rida di Palembang, Rabu (11/5).
Untuk itu, ia menilai pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus jeli atas keadaan ini karena sejatinya sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menjadi pondasi dalam memanfaatan Sumber Daya Alam. Sebaiknya, pemerintah daerah juga memiliki standar dalam kepemilikan izin untuk mengolah Sumber Daya Alam.
"Kondisi tidak diinginkan terjadi mana kala terjadi defisit listrik, sementara masyarakat tidak dapat menggunakannya karena air sudah dikuasai oleh pemilik izin PLTMH," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang dalam memberikan izin berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah harus jeli terhadap persoalan yang ada di lapangan saat ini. Pemerintah provinsi tidak bisa hanya mengedepankan kepentingan bisnis tapi juga harus mengendepankan asas keadilan dalam pemanfaatan energi.
"Pengusaha memang ada hitung-hitungan dalam mencapai target keuntungan, tapi jika menyandera kepentingan rakyat lain, maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Pemerintah provinsi sebagai bentengnya harus menjalankan fungsi pengawasan, jangan asal memberikan izin," ujar Rida.