Selasa 10 May 2016 17:11 WIB

Produsen Protes Aturan Distribusi Barang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang pasar, ilustrasi
Foto: Musiron/Republika
Pedagang pasar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang peraturan yang melarang produsen skala besar dan menengah untuk mendistribusikan barang kepada pengecer. Larangan ini justru dapat menambah beban biaya bagi industri.

"Kalau produsen menambah rantai distribusi sendiri sudah pasti harga di tingkat konsumen akan naik," ujar Tim Sekretariat Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Astri Wahyuni di Jakarta, Selasa (10/5).

Dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 22 Tahun 2016 disebutkan bahwa produsen skala usaha besar dan menengah, serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer. Astri menjelaskan, sejauh ini produsen secara langsung mendistribusikan barang melalui pengecer yakni hypermarket dan supermarket. 

Barang-barang tersebut nantinya akan masuk ke gudang pengecer sebelum didistribusikan. Astri menambahkan, melalui skema ini sebetulnya sudah cukup efisien karena produsen tidak perlu memikirkan inventorinya. 

"Kami memakai distributor untuk menggapai pasar tradisional atau yang berada di luar Jawa," kata Astri.

Menurut Astri peraturan tersebut tidak sesuai dengan praktek yang saat ini sudah dijalankan oleh produsen. Apabila, produsen dipaksa untuk menambah layer distribusi maka akan merubah pola bisnis yang dijalankan dan menambah beban biaya produksi.

"Kami ingin ada revisi untuk peraturan tersebut, supaya interpretasinya bisa sejalan dengan yang ada di lapangan," ujar Astri. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement