REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada pemerintah pembebasan kuota impor sejumlah komoditas seperti bawang putih dan kedelai karena 90 persen tidak diproduksi dalam negeri.
"Seyogyanya impor bawang putih tidak perlu dibatasi, semakin dibuat kuota semakin mudah terjadi penyimpangan jadi bebaskan saja," kata Komisioner Hubungan Antar Lembaga KPPU, Kamser Lumbanradja di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada diskusi tentang penilaian kebijakan persaingan usaha diikuti pemangku kepentingan dari kabupaten dan kota di Sumbar.
Menurutnya kebijakan pemberlakuan kuota impor sering menjadi sumber persoalan sehingga tidak muncul lagi kompetisi yang sehat.
"Perlu dipahami pada beberapa komoditas yang perkara yang ditangani KPPU merupakan imbas pembatasan kuota impor, ini juga menyebabkan ekonomi biaya tinggi", tambahnya.
Ia menceritakan ketika menyelidiki kelangkaan daging, ternyata untuk membagi kuota impornya sulit untuk menentukan proses pembagian kepada importir.
Selain itu, Kamser menemukan ada pengusaha yang mengajukan impor sapi dengan kapasitas kandang 20 ribu ekor, ternyata malah diberi 200 ekor sehingga menjadi masalah.
Oleh sebab itu pembatasan kuota pada komoditas tertentu sebaiknya tidak perlu ada dan akan lebih efektif jika dibebaskan, lanjut dia.
Sementara salah seorang peserta diskusi, Edi menyebutkan pengawasan persaingan usaha dan penegakan hukum tidak bisa diserahkan pada KPPU, tetapi juga harus melibatkan pemerintah.
"Saya harap KPPU tetap menjalankan fungsi memberikan rekomendasi mengenai kebijakan untuk mengembangkan usaha tanpa harus takut dengan penegakan hukum," tambah dia.