Kamis 28 Apr 2016 22:00 WIB

OJK Setujui BRI Syariah Salurkan KUR Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani nasabah di kantor layanan BRI Syariah, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani nasabah di kantor layanan BRI Syariah, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengajuan diri Bank BRI Syariah menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) dengan struktur syariah. OJK mempersilakan bank syariah lain untuk memanfaatkan peluang ini.

Deputi Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar mengatakan, OJK sudah setuju dan memberi rekomendasi BRI Syariah menjadi bank penyalur kredit usaha rakyat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Memang ada kekhawatiran sedikit kendala soal penggunaan suku bunga.

Sebab, Peraturan Kemenko Perekonomian mengacu pada suku bunga KUR sebesar sembilan persen. Model ini dikhawatirkan penggunaannya di perbankan syariah. Kemenko Perekoniman sendiri akan lakukan kajian dulu untuk mengubah aturannya.

Namun, OJK mengusulkan agar Kemenko Perekenomian melihat saja produk bank syariah yang mirip dengan penggunaan suku bunga persen persen, yaitu produk murabahah. Hanya saja, bagi bank syariah pemanfaatan marjin setara sembilan persen hanya bisa menggunakan produk dengan struktur murabahah, tidak bisa produk berstruktur lainnya.

''Kalau ubah peraturan, akan lama. Lakukan saja begitu dan silakan BRI Syariah jalan,'' kata Mulya di Kantor OJK, Kamis (28/4).

Saat memberikan rekomendasi bahwa BRI Syariah bisa menjadi penyalur KUR, OJK menyampaikan pembiayaan yang diberikan bank syariah memang terbatas pada kegiatan pembiayaan yang sesuai syariah yaitu murabahah. Karena produk dengan struktur murabahah menggunakan sistem marjin, cicilan murabahah bisa tetap. Saat ini Kemenko sedang melihat kesiapan teknologi BRI Syariah.

''OJK sendiri tidak mendorong-dorong bank syariah jadi penyalur KUR. Tapi ini peluang bagi bank syariah,'' kata Mulya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement