Kamis 28 Apr 2016 15:08 WIB

OJK akan Naikkan Batas Minimum Modal Bank

Rep: c37/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum modal industri perbankan. Hal ini akan dilakukan apabila kebijakan pengampunan pajak sah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya akan mendorong dana repatriasi pengampunan pajak masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan, sehingga dapat memperkuat permodalan.

"Selama ini produk keuangannya sudah ada, ada RDPT (reksa dana pendapatan tetap), ada surat-surat berharga lain, dan juga ada opsi-opsi lain. Misalnya masuk untuk memperkuat modal bank. Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya," ujar Muliaman di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (28/4).

Muliaman mengungkapkan, tujuan menaikkan modal minimum itu karena OJK ingin semua bank memiliki permodalan yang kuat guna menghadapi persaingan dengan bank lain. "Intinya begini kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modalnya, bank juga tidak bisa apa-apa. Semua bank harus harus kuat," ujar Muliaman.

Kendati begitu, pihaknya akan lebih mendorong penguatan permodalan itu kepada kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II untuk menaikkan permodalannya. Salah satu caranya dengan mendorong dana repatriasi pengampunan pajak masuk menyuntikkan modal ke bank tersebut.

Sehingga, dalam beberapa tahun modal inti bank BUKU I yang kurang dari Rp 1 triliun dan modal inti bank BUKU II yang berada di kisaran Rp 1 triliun-Rp 5 triliun akan hilang dalam beberapa tahun.

"Artinya (dana repatriasi) kan bisa masuk ke bank- bank (BUKU I dan BUKU II) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu (BUKU I dan BUKU II) juga kalau masuk dananya, modalnya ditambah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement