REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang diajukan pemerintah merupakan kesempatan untuk mengembalikan aset yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Memang tax amnesty ini kita pahami sangat kontroversial tetapi ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan aset yang selama ini kita yakini dimiliki orang Indonesia di luar negeri," kata Suahasil dalam seminar "Bersinergi Mengawal Stabilitas, Mewujudkan Reformasi Struktural" di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4).
Dengan pengembalian aset tersebut, kata dia, diharapkan bisa bekontribusi untuk pembangunan di Indonesia, misalnya untuk infrastruktur. Ia juga tidak menampik apabila terjadi risiko fiskal yang terjadi apabila nantinya RUU Pengampunan Pajak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Artinya ada risiko fiskal, kita harus perhatikan kemudian mitigasi lewat APBNP akan kami siapkan tetapi kita selesaikan terlebih dahulu seperti apa peraturan pengampunan pajak yang akan disetujui DPR," ucap Suahasil.