Rabu 27 Apr 2016 18:17 WIB

Jika RUU Tax Amnesty Mandek, DPR Persilakan Pemerintah Terbitkan PP

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DPR RI Ade Komaruddin.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Ade Komaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) apabila pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty mandek di lembaga tersebut.

Ketua DPR Ade Komaruddin menuturkan, presiden merupakan kepala negara dan pemerintahan, sehingga wajar apabila pemerintah mempunyai banyak pilihan agar negara tetap bertahan.

"Benar yang disampaikan, kalau nanti tax amnesty mandek, (pemerintah) bisa keluarkan PP. Itu benar dan sangat bagus," kata pria yang akrab disapa Akom itu saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (27/4).

Ia menegaskan, fokus DPR dan pemerintah yakni bagaimana negara tetap terurus dengan baik dalam menghadapi berbagai tantangan. Artinya, selalu ada opsi dan jalan keluar atas keadaan dan kondisi untuk perbaikan bangsa Indonesia.

"Kalau UU (Pengampunan Pajak) selesai, akan baik. Artinya keputusannya bulat, tak lonjong. Tapi (membuat PP) itu dibenarkan, ada opsi atasi keadaan ini," tutur Akom.

Ia yakin UU Pengampunan Pajak akan sangat bermanfaat bagi pembahasan dan penetapan ABPN yang akan datang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement