REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG -- PT Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel menilai keberadaan SPBU mini ilegal karena tidak memiliki izin. "Pertamina tidak pernah memberikan rekomendasi bagi beroperasinya SPBU mini. Status mereka ilegal dan harus segera ditertibkan kepolisian dan pemda setempat," kata Officer Communication & Relations PT Pertamina Marketing Operation Region II, Rico Raspati di Pangkalpinang, Selasa (26/4).
Menurut dia, pom bensin mini yang mirip di SPBU tersebut akhir-akhir ini mulai menjamur di Babel, baik di kota maupun di kabupatan. Keberadaan SPBU mini atau pom bensin mini merupakan usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran peralihan dari usaha bensin namun berstatus ilegal.
"Selain belum ada payung hukum, para pelaku usaha tersebut sebagian besar tidak menempuh prosedur yang benar," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan SPBU mini juga dinilai rentan munculnya praktik penimbunan BBM bersubsidi.
"Selain itu SPBU mini membahayakan karena sebagian besar dibangun di kawasan padat penduduk, bahkan alat atau mesin pompa ukur buatan yang digunakan di pom bensin mini tersebut juga belum dipastikan aman," ujarnya.
Menurut dia, penyimpanan BBM menggunakan pom mini terkadang tidak mengedepankan keamanan karena sebagian ada yang disimpan di dalam drum dan disedot pakai mesin pompa air. Pom bensin mini saat ini masih mengambil BBM dari SPBU resmi dengan menggunakan jerigen karena usaha ini merupakan transformasi dari usaha bensin eceran.
"Mereka membeli BBM bersubsidi lebih dari ketentuan. Inilah yang menjadi persoalan rentan memunculkan penimbunan yang dimaksud. Untuk membeli BBM bersubsidi ini tidak bisa seenaknya, harus memakai prosedur yang jelas. Kalau tidak, maka akan mudah BBM bersubsidi disuplai ke beberapa perusahaan industri besar," katanya.