Rabu 20 Apr 2016 21:01 WIB

Serikat Buruh Kecam PHK Massal Chevron Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Citra Listya Rini
Pekerja menggelar demo karena terkena PHK perusahaan.
Foto: Antara
Pekerja menggelar demo karena terkena PHK perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (K-Sarbumusi NU) mengecam rencana PT Chevron Pasific Indonesia yang berencana memutus hubungan kerja (PHK) besar-besaran karyawannya. PHK besar-besaran karyawan Chevron ini dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan karena dilakukan sepihak tanpa melakukan perundingan dengan serikat buruh dan karyawan Chevron Indonesia.

Presiden DPP K-Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori mengatakan sesuai Undang Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap persoalan hubungan industrial harus di rundingkan di forum bipartit. Yakni antara pengusaha dan serikat buruh.

Sedangkan Chevron dianggap tidak melakukan itu, dan hanya memutuskan secara sepihak. Chevron Indonesia hanya beralasan turunnya harga minyak dunia menjadi alasan PHK secara besar-besaran ini. Sarbumusi juga menilai PHK massal ini melanggar aturan hukum dan Hak asasi manusia (HAM).

"Pihak manajemen PT. Chevron tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang ada, dan manajemen melakukan PHK massal dengan menentukan program melalui pemilihan atau seleksi sebanyak tiga tahapan, dimulai dari Tanggal 30 Januari 2016 sampai April 2016," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).

Salah satu tahapan pengurangan karyawan Chevron Indnesia saat ini adalah meminta karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela. Sarbumusi melihat cara ini merupakan PHK terselubung oleh Chevron dan lebih parah, lanjut Syaiful, cara ini direstui oleh SKK Migas, melalui Kepala Humasnya Elan Biantoro.

Syaiful melihat SKK Migas bukan memerankan sebagai pengawas perusahaan Migas pelanggar undang-undang. Tapi justeru memerankan dan memainkan fungsi sebagai corong dari perusahaan.

Karena itu pihaknya menuntut Menteri ESDM mengevaluasi kelembagaan SKK Migas, sedangkan Ombudsman investigasi atas pelanggaran kebijakan SKK Migas ini. Untuk Chevron Indonesia, Sarbumusi berharap perusahaan Migas asal Amerika ini mematuhi aturan perundang di Indonesia.

Sebelumnya Chevron Indonesia mengungkapkan rencana pengurangan karyawan secara massal. Setidaknya lebih kurang 2000 karyawan Chevron atau 25 persen dari total karyawan di Indonesia akan dipangkas secara bertahap. Salah satu caranya adalah memberi pilihan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia untuk mengundurkan diri, menyusul semakin anjloknya harga minyak dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement