REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap reformulasi kebijakan baru Bank Indonesia (BI) dari BI Rate menjadi BI 7 Days (Reverse) Repo Rate, berlaku efektif 19 Agustus mendatang. Penyesuaian tersebut akan dilakukan dengan melihat respon dari stakeholder.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, OJK tidak akan langsung mengambil langkah untuk penyesuaian terhadap kebijakan BI, termasuk aturan capping suku bunga deposito.
"Belum. Kita kan harus lihat dulu respon stakeholder terhadap pengumuman BI, pasti kita harus menyesuaikan terhadap perkembangan. Jadi OJK tidak akan mengambil langkah apa-apa dulu, kita akan coba amati dulu. Kita harus merespon dengan proper nanti,"kata Nelson Tampubolon di Jakarta, Selasa (19/4).
Namun ia memastikan, jika kebijakan baru BI tersebut dapat membantu penurunan suku bunga deposito dan kredit sesuai dengan arahan pemerintah yang menginginkan suku bunga single digit atau di bawah 10 persen. Apalagi saat ini dengan kebijakan capping suku bunga deposito, suku bunga deposito perbankan sudah mulai banyak yang turun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, penyesuaian kebijakan OJK terhadap kebijakan baru BI tersebut opsinya masih sangat terbuka. Menurut Muliaman, peraturan mengenai capping suku bunga deposito merupakan supervisi action atau langkah pengawasan OJK terutama untuk bank-bank besar.
"Kan capping hanya berlaku pada bank besar dan capping itu bersifat preventif. Selain itu likuiditas juga bisa dikontrol. Sehingga suku bunga tidak melonjak naik. Jadi sebenarnya lebih banyak pada preventif," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum aturan capping diberlakukan, capping sudah ada dengan nilai suku bunga di atas suku bunga yang sehari-hari ada di pasar. Menurutnya, dengan atau tanpa capping di pasar tidak terpengaruh.
"Sekarang seperti yang dilakukan OJK, itu idenya sama, supaya tidak terjadi lonjakan suku bunga yang ekstrem karena batas atas sudah kita tetapkan. Terutama pada bank-bank besar," ujarnya.
Adanya kebijakan ini, kata Muliaman, tentunya akan berdampak terhadap penurunan kredit. Namun, dalam hal ini OJK masih harus melihat respon masyarakat karena tingkat suku bunga kredit ditentukan oleh banyak hal.
"Termasuk dalam waktu dekat OJK akan mengumumkan paket kebijakan insentif bagi bank yang bisa mengelola BOPO dan NIM-nya di satu level tertentu akan diberi insentif. Ini pendekatannya bersama-sama," ujarnya.
Sehingga, biaya dana bisa terpengaruh dengan adanya BI 7 Days Reverse Repo Rate ini. Hal itu didorong juga dengan adanya insentif agar industri keuangan bisa lebih efisien, sehingga bisa menghasilkan suku bunga yang lebih rendah.
"Sebab dana murah belum tentu kreditnya murah kalau efisiensinya tidak kita perbaiki,"katanya.