Jumat 11 Feb 2022 19:18 WIB

Pelarangan Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto, Ini Penjelasan OJK

Langkah OJK menjadi perhatian internasional kaitannya dengan kerentanan aset kripto

Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, hanya 38 persen, sehingga ini menjadi kekhawatiran aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto ini.

Menurut Anto, tidak perlu dipertentangkan Kebijakan OJK dan Bapepti selama yang mengizinkan bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan. Termasuk pemasaran sampai dengan jika ada masalah maka tidak saling menyalahkan dan masyarakat mengetahuinya dengan baik.

Baca Juga

Langkah yang OJK lakukan juga menjadi perhatian internasional kaitannya dengan kerentanan aset kripto. Sehingga ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul manfaatnya, biaya dan risikonya. 

Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti  penipuan, kasus ponzi, pencucian uang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement