Kamis 14 Apr 2016 11:07 WIB

Pembangunan Kereta Cepat Terhambat Revisi RTRW

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
 Acara Sosialisasi dan Dialog Publik Pembangunan Kereta Cepat di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Jumat (19/2). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi yusuf
Acara Sosialisasi dan Dialog Publik Pembangunan Kereta Cepat di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Jumat (19/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Belum selesainya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di lima kabupaten/kota menjadi penghambat proyek pembangunan kereta super Jakarta-Bandung.‬ Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membantu mempercepat revisi RTRW, agar proyek nasional dapat dilakukan secepatnya.

‪"Setelah ground breaking kereta super cepat banyak hal yang harus dikoordinasikan. Salah satunya soal revisi RTRW delapan daerah yang akan dilalui kereta cepat," ujar Sekertaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Bandung, Rabu petang (13/4).‬

‪Iwa mengatakan, dari delapan daerah yang akan dilintasi kereta super cepat, sebanyak lima daerah belum menyelesaikan proses revisi RTRW. Kelimanya yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bandung Barat.‬

‪Sementara tiga daerah lainnya, kata dia, seperti Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bandung sudah menyelesaikan revisi RTRW. Saat ini, sedang diproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.‬ "Kami harap revisi ini secepatnya. Kami akan melakukan pendampingan. Akan kita pantau dengan target yang diharapkan," katanya.‬

‪Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mendorong pemerintah pusat untuk memercepat juga proses revisi rencana tata ruang wilayah nasional (RTRN), penyelesaian Raperpres Cekungan Bandung.‬ Pemprov Jabar pun, melakukan pembagian tugas untuk mempercepat RTRN Raperpres Cekungan Bandung. "Bappeda Provinsi akan mempercepat penyelesaian revisi RTRW. Kalau ini selesai, ke bawahnya akan cepat selesai," katanya.‬

‪Sementara menurut Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi W, saat ini pengerjaan fisik proyek tersebut baru dilakukan di lima kilometer pertama sesuai izin yang telah dikeluarkan. Prosesnya juga telah terlambat dua bulan dari jadwal yang telah direncanakan.‬

‪"Proses pengerjaan sudah delay dua bulan dari jadwal. Karena itu kita harus mengubah pola kerja untuk percepatan, salah satunya ya merevisi tata ruang," kata Hanggoro.‬

‪Saat ini, kata Hanggoro, pihaknya tengah mengajukan izin pembangunan 137 kilometer ke Kementerian Perhubungan. Namun, masih dalam proses pembahasan di kementerian terkait.‬ "Kalau sudah keluar bisa konstruksi. Tapi akan berhubungan dengan tata ruang juga," katanya.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement