REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan. Dalam Inpres ini, Bappenas ditunjuk sebagai penentu alokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L), khususnya anggaran prioritas dan non-operasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menjelaskan, setiap K/L nantinya harus lebih dulu mengajukan proposal anggaran dan program untuk disetujui oleh Bappenas. Tujuannya, agar program ataupun anggaran yang dimiliki suatu kementerian tersinkronisasi dengan program di kementerian lain.
Selama ini, kata Sofyan, program pembangunan tidak maksimal karena program kementerian tidak sinkron dan terlalu tersebar. "Waduk jadi tapi irigasi tidak ada. Pelabuhan jadi, tapi akses jalan tidak ada. Makanya, akan dikeluarkan Inpres supaya program pembangunan benar-benar maksimal dan sinkron," kata Sofyan seusai mengikuti rapat terbatas mengenai sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kantor Presiden, Rabu (13/4).
Dijelaskan Sofyan, alokasi anggaran yang akan diatur oleh Bappenas beberapa diantaranya adalah anggaran pembangunan infrastruktur, dana alokasi khusus (DAK), subsidi, dan juga dana desa.
Dengan adanya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran ini, kata Sofyan, maka kualitas pembangunan atau program bisa meningkat. Dia mencontohkan, apabila ada program mengenai peningkatan produktivitas padi dan pangan di suatu daerah, maka tugas tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kementerian Pertanian. Tetapi juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Selama ini kan ada ego sektoral, kementerian bekerja sendiri-sendiri. Dengan sinkronisasi, maka kalau kita rencanakan A, hasilnya juga A," ujar dia.
Penguatan peran Bappenas sebagai penentu alokasi anggaran prioritas rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2017.