REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pemerintah menerapkan kantong plastik berbayar, kini ada rencana baru lagi terkait kemasan plastik, yakni pengenaan cukai untuk berbagai produk dengan kemasan plastik. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan biaya cukai tidak hanya untuk kemasan botol plastik tapi juga berbagai produk dalam kemasan plastik.
Peraturan cukai untuk botol dan kemasan plastik lainnya bisa masuk dalam rancangan perubahan anggaran perubahan dan belajan negara (APBN-P). "Ya rencananya (masuk APBNP) begitu," ujar Bambang usai melakukan pemaparan rancangan undang-undang pengampunan pajak, Selasa (12/4).
Bambang menuturkan, cukai untuk botol plastik ini dilakukan bukan semata-mata untuk pendapatan Kemenkeu. Namun lebih pada kelestarian lingkungan dengan harapan konsumsi plastik botol juga kemasan plastik lainnya bisa terus menurun. "Semoga penumpukan sampah botol plastik dan kemasan plastik lain bisa semakin sedikit, apalagi sampah ini sulit di daur ulang," papar Bambang.
Dia menambahkan, meski cukai akan dimasukan dari APBN-P 2016, Bambang belum bisa memastikan berapa pemasukan saat peraturan ini bisa dilaksanakan. Jumlah cukai untuk botol dan kemasan plastik ini pun belum tentu berada di atas Rp 200. Bahkan rencananya cukai ini akan dibawah Rp 200.
(Baca Juga: Menkeu: Produk Kemasan Plastik akan Dikenakan Cukai)