REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas menunjukkan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 7 wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 4 triliun.
"Ada biaya yang seharusnya tidak dibebankan cost recovery," ujarnya usai penyerahan IHPS dan LHP Semester II Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Hal tersebut, ia jelaskan masuk dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2015. Namun ketika ditanyakan tujuh wilayah kerja migas dan KKKS mana saja, ia enggan menjawabnya.
Ia melanjutkan, jika anggota komisi VII ada pertanyaan mengenai laporan soal ini bisa duduk bareng dan membicarakan dalam rapat konsultasi dengan Komisi VII.
"Follow upnya bukan pada kita. Follow up pada pemerintah, nanti kalau pemerintah sudah follow up, dia laporkan kepada kita, ini sudah selesai, ini sudah lalu kita tinggal selesaikan ini," katanya.