Jumat 08 Apr 2016 21:50 WIB

Pemerintah Pastikan Beri Keringanan Pajak di KEK

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan memberikan fasilitas keringanan dan kemudahan perpajakan, kepabeanan dan cukai kepada sektor industri yang bernaung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi membahas penyelenggaraan KEK di Jakarta, Jumat (8/4), menyebutkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah berupa tax holiday dan tax allowance.

Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday ini tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan yang baru melakukan investasi di KEK, namun juga untuk perluasan usaha sejauh masih berada dalam lingkup kegiatan utama. "Ini agar tidak menimbulkan kesan rumitnya berusaha di Indonesia. Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya, dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya," katanya.

Prosedur pengajuan insentif perpajakan ini, kata Darmin, bersama dengan pengajuan tax allowance, juga dipersingkat yaitu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tembusan kepada administrator KEK. Dalam rapat koordinasi yang diikuti beberapa menteri terkait itu juga dilakukan pembahasan terkait relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri di wilayah KEK.

Selain itu, penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PP Nomor 96/2015. PP tersebut mengatur barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.

"Surat keterangan asal tersebut diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk nol persen selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40 persen," kata Darmin.

Ketentuan lainnya adalah bagi barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh administrator KEK.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement