Jumat 08 Apr 2016 18:50 WIB

Anggaran Kemenpupera Dipangkas Rp 8,4 Triliun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dipangkas hingga Rp 8,4 triliun dalam RAPBN Perubahan 2016. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Sekretariat Negara, Kamis (7/4). 

Selanjutnya, Kemenpupera tengah melakukan exercise dan penyesuaian program atas pemangkasan tersebut. "Tentu (pemangkasan anggaran) ada pengaruhnya, tapi kita berusaha pengaruh itu minimal, pekerjaan yang saat ini sedang dikerjakan dan prioritas kita tekan agar gangguannya minimal," kata Sekjen Kemenpupera Taufik Wijoyono, Jumat (8/4). 

Penyesuaian program akibat pemangkasan anggaran akan diupayakan tidak mengganggu program prioritas di antaranya pembangunan Indonesia Timur, kawasan perbatasan serta pembangunan waduk. 

Anggaran yang dipangkas Rp 8,4 triliun bisa diserahkan dari sisa tender sekitar Rp 2,8 triliun. Maksud sisa tender yakni sejumlah proyek yang nilai kontraknya di bawah pagu anggaran yang direncanakan. Misalnya jika pagu Rp 100 miliar, kontraktor menawar Rp 90 miliar. Jadi akumulasi sisa terkumpulah jumlah Rp 2,8 triliun.

Selanjutnya, pemangkasan anggaran dapat diserahkan dari efisiensi belanja barang non operasional Rp 0.65 triliun dan sebagian pekerjaan fisik yg masih bisa ditunda. "Saat ini sedang dilakukan exercise, mungkin pertengahan April tahun ini selesai," tegasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement