Kamis 07 Apr 2016 18:42 WIB

Izin Pembangunan Smelter akan Satu Pintu

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Smelter (Ilustrasi)
Smelter (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Pemerintah terus mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di setiap perusahaan pertambangan. Sebab, keberadaan smelter bisa meningkatkan produk pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pengembangan smelter nantinya akan dimudahkan dalam urusan regulasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan dijadikan payung untuk semua perizinan pembangunan smelter.

"Siapa sih yang memberikan izin dan membina pembangunan smelter? Jadi kita sepakat tadi akan berada di BKPM," kata Sudirman‎ seusai melaksanakan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kamis (7/4).

Saat ini terdapat dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter. Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus diberikan oleh Kementerian ESDM. Sementara izin usaha industri‎ (IUI) akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.‎ Kedua izin ini nantinya akan dilebur menjadi satu izin di BKPM.

Meski nantinya akan dilakukan dalam satu pintu di BKPM, Sudirman menyebut, pemerintah akan menghormati kepada sejumlah perusahaan tambang yang telah mulai membangun smelter. Hal ini dilakukan agar hiliriasi tambang makin baik di tahun berikutnya.

Sudirman menjelaskan, mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengharuskan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah‎, dan besi) tidak dapat dijual ke luar negeri, masih akan dibicarakan. Namun, yang paling penting adalah pembangunan smelter untuk kebutuhan industri keseluruhan.

Dengan kebijakan ini, Sudirman menegaskan, pihaknya belum tentu merubah permen yang sudah ada.‎ "Kita akan lihat, tapi prinsipnya kita bagaimana menjaga hilirisasi‎," ujar Sudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement