REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, impor barang modal bekas dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
"Oleh karena itu, impor barang modal bekas dapat dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing," ujar Saleh, Selasa (5/4).
Saleh menambahkan, daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Sementara, khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, dapat diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun.
"Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor," kata Saleh.
Permenperin ini juga menyebutkan, perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
Selain itu, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, juga diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).
"Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut perlu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan persetujuan impor," ujar Saleh.