REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat UMKM Mudrajad Kuncoro mengatakan, kebijakan pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor bagi UMKM harus memperhatikan agunan. Sebab, mayoritas UMKM tidak punya agunan yang mencukupi meskipun tingkat suku bunganya sudah diturunkan.
"Meski bunganya sudah sembilan persen tapi nanti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masih meminta agunan," ujar Mudrajad kepada Republika.co.id, Rabu (30/3).
Mudrajad menambahkan, LPEI juga harus terintegrasi dengan lembaga penjamin di daerah. Akan tetapi, lembaga penjamin belum sepenuhnya tersebar merata di seluruh daerah di Indonesia. Beberapa daerah yang sudah memiliki lembaga penjamin diantaranya Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur.
Menurut Mudrajad, pemerataan dan integrasi lembaga penjamin dengan LPEI harus diperhatikan oleh pemerintah. Mudrajad menambahkan, kemudahan pembiayaan tersebut tidak bisa langsung mengubah arah dan mendorong UMKM yang berorientasi domestik menjadi orientasi ekspor.
"Paket itu tidak lengkap jika tidak disertai dengan sosialisasi, pendampingan, dan promosi bagi UMKM," kata Mudrajad.
Mudrajad mengatakan, kebijakan kemudahan pembiayaan tersebut bukan berarti tidak tepat namun pemerintah juga harus memikirkan kelonggaran agunan. Menurutnya, kebijakan ini arahnya untuk mengejar target peningkatan ekspor. Padahal, pelaku UMKM yang berorientasi ekspor hanya 20 persen, sedangkan sisanya masih berorientasi domestik.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XI yang salah satuya berisi tentang kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, KURBE ini sama seperti KUR pada umumnya, yakni diberikan bunga rendah sembilan persen per tahun. Bedanya, KURBE akan diberikan dan disalurkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank.
Darmin mengatakan KURBE diperlukan karena selama ini para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) kesulitan melakukan ekspor karena keterbatasan pembiayaan. Selain itu, pelaku UMKM juga biasanya kesulitan untuk mengekspor sendiri produknya.
Atas alasan itu, pemerintah akan memberikan KURBE kepada para pelaku UMKM meskipun produknya dijual dan diekspor melalui perusahaan pengekspor.
"Jadi, mereka mau mengekspor sendiri atau menjual ke perusahaan berorientasi ekspor, maka sudah bisa mendapatkan KUR ini," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3).
Ada tiga jenis KURBE yang disediakan pemerintah. Pertama adalah KURBE mikro dengan maksimal plafon hingga Rp 5 miliar. Kedua KURBE kecil dengan maksimal plafon Rp 25 miliar. Ketiga, KURBE menengah dengan maksimal plafon Rp 50 miliar.