REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap berkukuh untuk menjalankan aturan yang telah ia tetapkan sejak awal terkait larangan alih muatan kapal di tengah laut dan larangan penangkapan ikan dengan alat tangkap tak ramah lingkungan. Susi mengatakan, kebijakan yang ia keluarkan selama ini telah melalui diskusi dengan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Susi ini menjawab teguran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebelumnya memintanya untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang ia keluarkan lantaran lesunya industri pengolahan perikanan di sejumlah daerah.
Susi lantas mengungkapkan, selama ini pihaknya menemukan sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara, memang tidak beroperasi sejak lama. Alasannya, pembangunan UPI dilakukan sejumlah pengusaha hanya sebagai pembuahan syarat pengiriman ikan ke dalam negeri. Karena itu, kata dia, banyak UPI lantas ditemukan kosong, seperti yang ditinjau oleh Wapres JK beberapa waktu lalu.
"Jadi, dulu itu banyak untuk mendapatkan izin kapal menangkap ikan ke Indonesia dari luar negeri itu harus bikin UPI sehingga banyak UPI-UPI yang sebetulnya bukan dibangun untuk dioperasikan, banyak UPI udah jadi dan bertahun-tahun juga tidak operasi karena tujuannya bukan untuk pengolahan," ujar Susi seusai bertemu dengan perwakilan dari Kedutaan Besar AS di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (29/3).
Susi menyebutkan, pembangunan UPI yang hanya sebatas memenuhi syarat impor ikan tersebut lantas membuat beberapa UPI kosong. Beberapa UPI di Maluku, seperti di Tual, bahkan ia sebut tidak pernah beroperasi sejak dibangun.
Terkait dengan teguran JK pekan lalu, Susi menambahkan bahwa apa yang ia dapati saat ini justru fakta bahwa pasokan ikan bertambah. Soal moratorium izin kapal eks asing, lanjut dia, belum diputuskan apakah akan dilakukan atau tidak.
"Semua pekerjaan saya pasti selalu diskusi dengan Pak Presiden, ya sekarang mereka lihat ikannya banyak kapalnya dia mau tangkap lagi. Tapi, moratorium sudah mau habis. Persoalan sekarang adalah boleh atau tidak, kan itu SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (surat izin kapal penangkapan ikan) ada di pemerintah," katanya.
Pekan lalu, Wapres JK meminta agar Susi segera mengevaluasi kembali aturan-aturan penangkapan ikan. Menurut JK, aturan-aturan yang ditetapkan harus memenuhi empat kerangka tujuan pemerintah, yakni menyejahterakan masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan meningkatkan penghasilan, baik daerah maupun negara.