Senin 28 Mar 2016 17:21 WIB

BUMD Maluku Kebagian 10 Persen Hak Kelola Masela

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Blok Masela
Foto: blogspot.com
Blok Masela

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Maluku bakal mendapat 10 persen hak pengelolaan atau PI (Participating Interest) di dalam proyek Lapangan Abadi, Blok Masela, Maluku Tenggara Barat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, PI sejak awal merupakan komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Maluku. Ia menyebutkan, setelah rencana pengembangan atau POD (Plan of Development) Blok Masela oleh investor disetujui pemerintah nantinya, Pemda otomatis akan mendapat hak pengelolaan sebesar 10 persen dan wajib memasukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi ini kan 12 mil, di mana harusnya pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat sudah memberikan diskresi kepada pemerintah daerah dapat 10 persen. Gitu POD disetujui, komunikasilah investor dan SKK Migas dengan daerah tunjuk BUMD mana yang kelola PI," ujar Wiratmaja ditemui usai rapat koordinasi di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, di Jakarta, Senin (28/3).

Ia menambahkan, nantinya PI akan dihitung berdasarkan harga modal awal. Artinya, nilai 10 persen yang didapat oleh daerah bukan berdasarkan harga pasar yang pastinya lebih tinggi.

"Misalnya bangun perumahan. Modalnya bilang 10 miliar. Setelah dibangun, dijual harga pasar, misalnya Rp 20 miliar. Makanya PI itu bukan Rp 2 miliar, tapi Rp 1 miliar. Jadi, terhadap modal, bukan harga pasar. Itulah previlege yang diberikan kepada pemerintah daerah," ujar dia.

Sementara itu, Wiratmaja menolak membahas lebih jauh soal rencana masuknya Pertamina untuk masuk ke dalam hak pengelolaan Blok Masela dan rencana pembentukan konsorsium BUMN. Ia menilai, yang terpenting saat ini adalah menjaga agar proyek ini tetap berjalan.

"Biarkan cooling down dulu lah," kata Wiratmaja.

Baca juga: BUMN Siap Masuk Blok Masela

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement