REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia meminta Cina menjelaskan pembelaan mereka tentang kapal nelayan yang menangkap ikan di zona tangkap tradisional. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Indonesia tak pernah mengenal istilah traditional fishing zone atau zona tangkap ikan tradisional.
"Kami tidak mengenal terminologi itu. Inilah hal yang kita mohon klarifikasi," kata Menlu seusai mengikuti rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis (24/3).
Permintaan klarifikasi tersebut telah disampaikan Menlu secara lisan saat bertemu dengan kuasa usaha sementara Kedutaan Besar Cina. Pemerintah meminta Cina menjelaskan apa yang dimaksud dengan wilayah tangkap ikan tradisional dan apa yang menjadi dasar adanya istilah tersebut.
Retno mengatakan, Indonesia memang memiliki hubungan kerja sama yang erat dengan Cina. Dia berharap, hubungan baik itu tetap dapat dijaga dengan sama-sama menghormati kedaulatan kedua negara.
"Tentunya, Cina sebagai negara besar sepakat dengan Indonesia mengenai pentingnya menghormati hukum internasional," kata Retno.
Kementerian Luar Negeri Cina membantah kapal nelayan mereka mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Juru Bicara Kemenlu Cina, Hua Chunying, mengatakan, kapal nelayan mereka menangkap ikan di tempat yang secara tradisi biasa dikunjungi nelayan-nelayan Cina.