Rabu 16 Mar 2016 19:41 WIB

Margin Bunga Turun, OJK Beri Kemudahan Bank Buka Cabang

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan pemberian insentif bagi perbankan yang bisa menurunkan margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) dengan jumlah tertentu.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, Irwan Lubis menjelaskan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai NIM,  diperkirakan akan selesai pada akhir Maret ini.

"Nantinya, bank yang bisa menurunkan NIM di bawah rata-rata industri akan diberi keleluasaan untuk menambah jaringan kantor sesuai dengan RBB (Rencana Bisnis Bank) yang diajukan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (15/3).

Irwan mencontohkan, misalnya NIM industri perbankan saat ini sebesar 5,6 persen, jika ada NIM bank di bawah itu, OJK akan memberikan insentif izin pembukaan jumlah cabang sebesar 10 persen dari rencana bank tersebut.

Menurut Irwan, tujuan OJK mengeluarkan aturan insentif NIM bukan untuk membatasi margin yang didapat perbankan, namun lebih kepada tujuan OJK jangka panjang untuk menurunkan suku bunga kredit ke single digit atau di bawah 10 persen.

Selain itu, dengan turunnya NIM ini diharapkan perbankan ke depan bisa menjadi lebih efektif yang ditunjukkan dengan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah rata-rata industri saat ini yaitu 70 -80 persen.

"Jadi kalau NIM makin bersaing di pasar dan regional, makin efisien, dia (bank) dikasih insentif kebutuhan modal intinya lebih kecil, itu ada di aturan yang dulu. Insentif efisiensi itu berlaku untuk semua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement