Rabu 16 Mar 2016 13:48 WIB

Wow, GrabCar Kini Berbadan Hukum Koperasi

GrabTaxi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
GrabTaxi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI). "Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri", ucap Puspayoga kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Menkop menambahkan, yang menjadi permasalahan itu bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya. "‎Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku. Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi", kata Puspayoga.

Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggotanya sudah bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah. "Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi", tutur Menkop.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak memiliki badan hukum. "Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi", kata Ponco seraya menyebutkan bahwa jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5000 orang.

Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu. "Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia", ujar dia.

Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi maka pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya‎. "Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerjasama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi", ucap Ponco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement