REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai melakukan rapat koordinasi untuk membahas mengenai pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Rapat kali ini mengenai pembahasan pasal yang akan menjadi payung hukum untuk KNKS.
Staf ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pertemuan untuk membahas mengenai isi pasal yang akan mendasari KNKS.
"Ini kita sedang pembahasan pasal per pasal untuk Pepres (peraturan presiden)," ujar Pungky ditemui disela-sela rapat di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3).
Namun mengenai pasal apa saja yang tengah dibahas, Pungky enggan membeberkannya. Menurut Pungky, Intinya Bappenas beserta sejumlah pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan merumuskan apa saja yang akan menjadi pasal untuk KNKS. "Nanti pokoknya," kata dia.
KNKS bertugas mengembangkan industri keuangan syariah, termasuk tata kelola, SDM, optimalisasi zakat wakaf dan hal lain yang berbungan dengan keuangan syariah.