REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan mengenai perusahaan jasa teknologi keuangan atau fintech. Fintech dinilai dapat membantu lembaga jasa keuangan untuk melek teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji terlebih dahulu apakah sudah ada aturan yang memayungi fintech ini atau diperlukan aturan baru.
"Saya sedang mempersiapkan aturannya karena harus dicek dulu apakah sudah ada aturan yang memayungi atau perlu mengeluarkan aturan baru. Karena pada dasarnya fintech ini mekanisme kerjanya seperti bank yang menghimpun dana masyarakat," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (16/3).
Muliaman menegaskan, regulator harus bergegas membuat aturan untuk fintech ini agar konteks perlindungan masyarakat bisa dilakukan. Sebab, bila fintech menjalankan bisnisnya seperti perbankan maka tentunya dibutuhkan izin yang harus diajukan kepada OJK.
Namun, masih banyak Fintech yang belum memiliki izin apabila menjalankan bisnis seperti perbankan. "Termasuk juga peraturan crowdfunding ini itu bisa dilakukan online walaupun selalu ada disclaimer. Tetapi tetap saja harus ada perlindungan konsumennya. Ini harus jelas, saya sedang siapkan aturannya," ungkapnya.
Baca juga: OJK: Belum ada Bank Konvensional Ajukan Pengembangan Perbankan Syariah