REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana Moneter Internasional (IMF) merasa skeptis atas efektivitas pengampunan sanksi pajak (tax amnesty) yang diyakini Pemerintah Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan pada 2016.
Kepala Misi IMF Luis E Bereur dalam telekonferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3), mengatakan penerapan tax amnesty di beberapa negara terbukti kurang berhasil mengakselerasi penerimaan negara. Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu melihat lebih detail dan jeli dalam merancang strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Salah satu tantangan besarnya, lanjut dia, adalah bagaimana mengubah strategi pendapatan negara yang sebelumnya terlalu mengandalkan penerimaan dari sektor migas dan komoditas. "Kami tidak begitu yakin. Kami sedikit skeptis dengan penerapan tax amnesty dimana pun, tapi kami harap kami keliru di Indonesia," kata Luis lagi.
Luis mengatakan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Kondisi ekonomi global saat ini, dengan penurunan harga minyak dan komoditas masih berlanjut, semkin mempersulit Pemerintah Indonesia untuk meningkatakan pendapatan negara .
Dalam kesimpulan konsultasi ekonomi dan keuangan untuk Indonesia, Dewan Eksekutif IMF menilai kinerja pendapatan negara cukup rendah dalam beberapa tahun terakhir. IMF mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki kebijakan pajak maupun administrasi perpajakan, agar dapat membiayai kebutuhan infrastruktur dan program prioritas lainnya seperti belanja transfer ke daerah.