Rabu 09 Mar 2016 20:57 WIB

Pengampunan Pajak Diterapkan, Singapura dan Malaysia Ketakutan

Taat Pajak
Taat Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Perpajakan Roni Bako mengatakan implementasi kebijakan Pengampunan Pajak bisa terganggu oleh pengaruh kampanye pihak asing yang tidak ingin Indonesia melakukan repatriasi modal para Wajib Pajak di luar negeri.

"Kita bisa asumsikan asing punya kaki tangan di Indonesia dan gencar menolak kebijakan tax amnesty," katanya, Rabu (9/3).

Roni menjelaskan selama ini negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah terlalu nyaman menyimpan dana milik Wajib Pajak yang tidak dilaporkan kepada institusi pajak di Indonesia. Menurut dia, ada kampanye asing agar dana tersebut tetap bertahan di luar negeri, dengan menyebut kebijakan Pengampunan Pajak akan gagal dan tidak bisa optimal dalam mendorong penerimaan negara.

"Data juga menunjukkan bahwa memang uang kita disana cukup banyak. Kalau dijalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penarikan dana," jelas Roni.

Padahal, kata Roni, kebijakan itu sangat bermanfaat untuk menambah pendapatan negara dari sektor pajak, apalagi sebagian besar dari Wajib Pajak golongan menengah keatas, belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakan.

"Sudah jelas ini kepentingan asingnya, maka kita harus waspada. Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," ujar pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.

Roni menjelaskan kebijakan Pengampunan Pajak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban pajak secara benar, sehingga harus membayar tebusan sekian persen dari nilai aset bersih yang belum dilaporkan, dan tidak berlaku bagi koruptor.

"Tax amnesty jangan disalahartikan mengampuni koruptor. Hal ini sering dijadikan kampanye negatif untuk menolak kebijakan ini oleh kaki tangan asing," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement