REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Peluncuran aplikasi SIJINGGA dan SIPP merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh OJK.
Sebelumnya, OJK telah mengembangkan satu sistem informasi yang terkait dengan pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (SIRIBAS) yang telah diluncurkan pada akhir tahun 2015. Sistem ini sudah dipergunakan oleh industri keuangan nonbank termasuk perusahaan pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat risiko perusahaan pembiayaan kepada OJK.
"Melalui SIJINGGA, kami mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Selasa (8/3).
Berkenaan dengan pengembangan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP), OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan perusahaan pembiayaan yang akan disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme penyampaian laporan secara langsung kepada OJK yang akan mulai efektif untuk pelaporan bulan Juni 2016.
Muliaman menjelaskankan, sistem pelaporan yang akan dikembangkan OJK diharapkan dapat memenuhi beberapa prinsip sistem pelaporan yang baik.
"Pertama convergency, yaitu informasi yang dikembangkan dalam sistem pelaporan harus dapat mendukung tugas pokok dan tujuan pengawasan terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK. Kedua efficiency, sistem pelaporan harus memastikan efisiensi proses baik di OJK maupun pada industri Pelapor,"tuturnya.
Ia melanjutkan, yang ketiga, standardization, yaitu sistem pelaporan harus menerapkan standar international dalam pelaporan bisnis. Keempat, data quality, yakni sistem pelaporan harus memastikan bahwa data yang disampaikan pelapor berkualitas. Kelima integrated capturing system, sistem pelaporan harus terintegrasi dalam konsep “satu pintu”. Keenam, adaptability, sistem pelaporan harus stabil serta mampu mengakomodasi perubahan bisnis dan regulasi secara cepat.
"Dan terakhir secure and reliability, sistem pelaporan harus aman dan handal terhadap kemungkinan segala gangguan," imbuhnya.