REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan hukum terhadap dalang kebakaran hutan dan lahan terus berlanjut. Pada 2016, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan strategi multidoors.
"Ini strategi baru dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Selasa (1/3). Caranya yakni menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang paling mungkin dapat digunakan.
Sepanjang 2015, kata dia, KLHK telah mengeluarkan 23 sanksi administratif kepada perusahaan pembakar hutan. Selebihnya dilakukan pencabutan izin usaha tiga perusahaan, 16 pembekuan, dan 4 sanksi paksaan pemerintah. KLHK pada 2016 sedang menyiapkan 19 sanksi administrasi yang akan segera diumumkan. Sementara untuk sanksi pidana ditangani secara paralel oleh kepolisian.
Dari 23 sanksi administrasi yang dijatuhkan di 2015, terdapat tiga perusahaan yang sudah memenuhi rekomendasi dan tuntutan KLHK sehingga sanksi dicabut. Misalnya, perusahaan telah melengkapi sistem pemadaman kebakaran serta mau menyerahkan lahan terbakar ke negara. "Pada intinya kita ingin ada perbaikan pola dan sikap dalam menanggukangi kebakaran hutan," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, kementerian terus memantau proses penegakkan hukum terhadap dalang kebakaran hutan bersama publik. "Harus dipastikan apakah betul-betul sudah atau akan memberikan efek jera," kata dia.
Siti menyebut, banyak sistem yang harus dikembangkan dan saat ini tengah dipelajari. Harus ada terobosan aspek hukum yang masih terus dikaji. Pendekatan multidoors merupakan hal yang akan diadopsi di Mahkamah Agung.
Hal tersebut merupakan salah satu strategi mendorong para hakim agar menerapkan peraturan perundang-undangan untuk memaksimalkan hukuman termasuk denda bagi para pelakunya. "Pendekatan ini juga perlu diadopsi oleh para penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan PPNS," ujar dia.