REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo melanjutkan moratorium pembangunan gedung baru kementerian dan lembaga (K/L). Pelarangan pembangunan gedung baru ini sebagai bentuk efisiensi anggaran.
"Pembangunan gedung baru belum disetujui Presiden," kata Pramono seusai rapat terbatas mengenai sarana dan prasarana Kementerian dan Lembaga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/2).
Pramono mengatakan, pembangunan gedung baru hanya diizinkan apabila pembangunan tersebut memang sangat penting dan dibutuhkan oleh negara. Hal itu misalnya yang berkaitan dengan pendidikan, terorisme, dan narkoba.
Itu pun, kata dia, pembangunannya harus dikaji dengan sangat rinci oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Jadi, tidak gampang memberikan persetujuan," ujar dia.
Pramono mengatakan, pelarangan pembangunan gedung baru ini menjadi salah satu upaya menghemat anggaran sebagai antisipasi apabila kinerja penerimaan negara tidak sesuai ekspektasi.
"Kita perlu bekerja keras mencari pendapatan, tapi juga harus bekerja keras mengurangi pengeluaran yang tidak perlu," ucap dia.
Baca juga: DPR Diminta Tanggung Jawab Jika APBN Jebol