Jumat 26 Feb 2016 19:51 WIB

RUU Pengampunan Pajak Dibahas Setelah DPR Reses

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nur Aini
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR membantah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty karena penundaan pembahasan revisi UU KPK. Ketua DPR, Ade Komaruddin mengatakan aturan pengampunan pajak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Rencananya setelah reses (pembahasan),” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).

Akom, sapa akrabnya, mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut Akom,politik akan tetap berjalan terus dan seluruh fraksi sedang mendalami soal tax amnesty ini. Pihaknya berharap seluruh proses tax amnesty di DPR lancar.

“APBN-P pemerintah mau Mei atau Juni, kemungkinan paling mungkin menyehatkan APBN,” ujar Akom.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, target legislasi tahun ini sebanyak 40 RUU. Namun, beberapa fraksi mendesak untuk mencabut revisi UU KPK dari program prioritas legislasi tahun 2016.

Baca juga: Beratkan Pengusaha, Apindo Siapkan Uji Materi UU Tapera

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement