REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, pembangunan rumah melalui UU Tapera merupakan hal penting dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Maurin menjelaskan, dari data yang dihimpun Kemen-PUPR, kebutuhan rumah hingga 2010 mencapai 13,5 juta rumah. Sementara setiap tahunnya pekerja membutuhkan 800-900 ribu rumah setiap tahun. Sayang kebutuhan tersebut hanya bisa ditutupi sekitar 50 persen per tahunnya.
"Dengan UU Tapera kebutuhan rumah (pekerja) mulai teratasi," kata Maurin di Jakarta, Jumat (26/2).
Pembangunan rumah yang diberikan untuk pekerja diyakini akan berdampak pada pekerja yang lebih tenang dan bahagia saat melakukan pekerjaan mereka.
"Kalau semua pekerja punya rumah, negara ini akan kondusif, stabil. Karena impian semua pekerja khususnya yang berkeluarga muda adalah memiliki rumah,"ujarnya.
Baca juga: Beratkan Pengusaha, Apindo Siapkan Uji Materi UU Tapera