Jumat 26 Feb 2016 18:06 WIB

Kementerian PUPR Nilai UU Tapera Bisa Buat Pekerja Tenang dan Bahagia

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
 Pekerja melintas proyek pembangunan sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (4/1).
Foto: Republika
Pekerja melintas proyek pembangunan sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, pembangunan rumah melalui UU Tapera merupakan hal penting dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.

Maurin menjelaskan, dari data yang dihimpun Kemen-PUPR, kebutuhan rumah hingga 2010 mencapai 13,5 juta rumah. Sementara setiap tahunnya pekerja membutuhkan 800-900 ribu rumah setiap tahun. Sayang kebutuhan tersebut hanya bisa ditutupi sekitar 50 persen per tahunnya.

"Dengan UU Tapera kebutuhan rumah (pekerja) mulai teratasi," kata Maurin di Jakarta, Jumat (26/2).

‎Pembangunan rumah yang diberikan untuk pekerja diyakini akan berdampak pada pekerja yang lebih tenang dan bahagia saat melakukan pekerjaan mereka.

‎"Kalau semua pekerja punya rumah, negara ini akan kondusif, stabil. Karena impian semua pekerja khususnya yang berkeluarga muda adalah memiliki rumah,"ujarnya.

Baca juga: Beratkan Pengusaha, Apindo Siapkan Uji Materi UU Tapera

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement