Rabu 24 Feb 2016 11:32 WIB

PNS Diminta Manfaatkan Fasilitas Pelaporan Pajak Online

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Para wajib pajak melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Para wajib pajak melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia diharap bisa menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah atas fasilitas lapor pajak secara online, serta untuk memberikan contoh kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN),

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu

Dari rilis Humas Direktorat Jendral (Ditjen) Pajakn, Rabu (24/2), Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Pajak pun merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ‎.

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, wajib pajak masyarakat hanya perlu melakukan sejumlah langkah mudah.‎ Pertama masyarakat diminta mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.

Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak melakukan pendaftaran online di alamat https djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut. ‎Masyarakat kemudian tinggal melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement