REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat fatwa terbaru yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dinilai positif. Fatwa tersebut dinilai membuka ruang inovasi tanpa melanggar syariat.
Ketua Yayasan Bhakti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES Foundation) Firmanzah mengatakan, fatwa-fatwa DSM diterbitkan dalam rangka penentuan acuan produk keuangan syariah dan bagaimana industri keuangan syariah bisa berinovasi dan mendiferensiasikan produk tanpa mencederai prinsip syariah. ''Ini tentu positif,'' kata Rektor Universitas Paramadina itu usai penandatanganan kerja sama beasiswa MES dengan Bank Muamalat, Selasa (23/2).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan kembali melakukan sosialisasi empat fatwa terbaru. Sosialisasi rencananya akan dilakukan pada 24 Februari 2016 mendatang.
Empat fatwa terbaru DSN-MUI tersebur yakni Fatwa Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang transaksi lindung nilai syariah (al-tahawwuth al-Islami atau Islamic hedging) atas nilai tukar dan Keputusan DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman implementasi transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar.
Fatwa DSN-MUI Nomor 97/DSN-MUI/XII/2015 tentang sertifikat deposito syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang anuitas syariah untuk program pensiun dan Fatwa DSN-MUI Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah.
Sosialisasi kepada industri, regulator, akademisi dan organisasi kemasyarakatan atas empat fatwa ini rencananya akan digelar pada tanggal 24 Februari 2016 di Kantor Bank Syariah Mandiri (BSM).