Senin 22 Feb 2016 18:14 WIB

Mekanisme Tata Kelola Hutan Diminta Lebih Sederhana

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Lahan hutan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Lahan hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerugian negara di sektor kehutanan. Tindak lanjut tersebut dapat ditunjukkan dengan penyederhanaan tata kelola usaha hasil hutan khususnya mekanisme pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Ptogram Manager Sustainable Environtment Governance Kemitraan Hasbi Berliani memaparkan, tindak lanjut pembenahan dapat dimulai dengan melakukan rencana sejumlah aksi. Hal itu di antaranya melakukan penertiban administrasi pencatatan sistem penatausahaan kayu dan perbaikan sistem monitoring yang harus menekankan pada transparansi.

"Kedua hal ini sampai sekarang masih sangat buruk prosesnya, data di pusat dan di lapangan kerap berbeda," kata dia di Jakarta, Senin (22/2).

Selanjutnya, segala pelaporan sistem tersebut harus dibarengi pencapaian yang terukur. Targetnya pun harus jelas dan harus ditunjuk pihak yang bertanggung jawab jika upaya pembenahan tidak efektif. Dia mengatakan yang terpenting, publik pun harus bisa melakukan pemantauan. Seperti diketahui selama ini pengawasan tata kelola hutan tidak melibatkan publik.

Nilai kerugian negara akibat mekanisme pemungutan PNBP di sektor kehutanan tidak sedikit. Data Kemitraan menyebut, kerugian berkisar antara Rp 5,24-7,24 triliun per tahun. Kerugian disebabkan tidak terpungutnya dana reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Laporan penelitian KPK tentang kajian PNBP di sektor kehutanan sebelumnya telah dipresentasikan dan diserahkan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Oktober 2015 lalu.

"Kerugian tersebut lebih besar dari pada anggaran KLHK per tahunnya yang hanya Rp 6 triliun. Jika pemungutan tersebut bisa dibenahi sehingga efektif, pembiayaan program-program di kehutanan bisa di-cover dari dana tersebut. Misalnya untuk merehabilitasi hutan, perluasan hutan sosial atau dana pendidikan untuk siswa miskin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement