REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengagendakan untuk membangun sistem tata kelola hutan lestari secara transparan dan berkelanjutan pada 2016. Salah satu langkahnya yakni meluncurkan implementasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dalam jaringan secara penuh, berlaku bagi semua pelaku usaha kayu hutan di 1 Januari 2016.
"Apa yang ditampilkan SIPUHH merupakan jawaban mengakhiri ekonomi biaya tinggi sektor kehutanan yang harus diakhiri," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (15/12). SIPUH, kata dia, didesain sangat baik dalam menyambut sistem kerja yang transparan, terbuka, dan bisa dipahami semua kalangan pemangku kepentingan.
Kayu yang ditebang telah memiliki barcode memuat informasi spesifik kayu, hingga terdeteksi di mana posisi asal kayu. Kayu juga memiliki label dan selembar dokumen yang secara otomatis langsung masuk ke sistem dan terlaporkan ke unit yang berkepentingan.
Unit tersebut misalnya Kementerian Keuangan dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KLHK, dinas kehutanan, termasuk pihak kepolisian. "Jadi selama kayu didistribusikan, tidak usah lagi diperiksa di jalanan sama polisi, atau oleh oknum yang minta pungli, karena sudah jelas lokasinya,"
KLHK tidak akan berhenti di implementasi SIPUHH, sebab sejumlah kajian masih akan dilakukan. Misalnya, sebut Siti, akan disambung dengan pengawasan di bidang penanaman atau mengontrol rotasi tebang dan tanam oleh perusahaan. Hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen tata kelola hutan lestari dengan sistem transparansi.