REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembangunan stasiun akhir Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar Kabupaten Bandung, hingga kini masih dalam proses penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Pemkab Bandung, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat. Dalam penyesuaian ini, pihak pengembang tetap wajib membuat danau retensi sebagai cara mencegah terjadinya banjir.
Asisten Daerah II Pemkab Bandung Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marlan menuturkan, investor yang mengembangkan daerah Tegalluar ini wajib membuat danau retensi yang berfungsi sebagai tempat penampungan atau limpahan air yang datang dari arah Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung. "Jadi sebelum masuk ke (sungai) Citarum, ditampung dulu ke danau itu," kata dia, Ahad (21/2).
Marlan menambahkan, sejak awal daerah Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang memang diperuntukan sebagai kawasan industri dan pemukiman. Namun pengembangannya tetap harus memperhatikan aspek lingkungan. Terlebih, Tegalluar merupakan titik terendah cekungan Bandung sehingga rawan terjadi banjir.
Menurut Marlan, total luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan danau tersebut, yakni sekitar 300 hektare. Angka ini mengacu pada pengembangan kawasan Tegalluar yang luasnya mencapai 3.500 hektare. Lahan seluas 300 hektare sudah tergolong memadai jika untuk pembangunan danau retensi di Tegalluar.
"Yang jelas, kalau mau membuat penampungan air itu harus luas. Karena limpahan air dari wilayah Sumedang dan daerah Manglayang itu cukup besar juga," ujar dia.