Sabtu 20 Feb 2016 13:12 WIB

BPR Janji Berbenah dari Kelembagaan Hingga SDM

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengakui, tak sedikit BPR yang dicabut izinnya akibat kesalahan pengelolaan.  "Karenanya, ke depan kami berupaya memperkuat kelembagaan dengan membangun sumber daya manusia (SDM)," katanya, di Jakarta, belum lama ini.

Salah satu yang dilakukan Perbarindo adalah melakukan sertifikasi profesi. Perhimpunan menargetkan sampai 2017, 80 persen SDM di BPR sudah tersertifikasi. "Tak hanya level direksi atau manajemen, tapi juga sampai ke level staf," ujarnya.

Terkait permodalan, Joko meyakini mandatory modal minimal Rp 3 miliar sampai 2019 akan terpenuhi oleh semua BPR. Nantinya BPR memang akan dikelompokkan menjadi tiga BPRKU (BPR kegiatan usaha). Yaitu, BPRKU 1 yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 15 miliar, BPRKU 2 dengan modal inti Rp 15 miliar-Rp 50 miliar, dan BPRKU 3 dengan modal inti lebih dari Rp 50 miliar.

Dari sisi kinerja, disebutkannya, total aset industri BPR secara nasional per kuartal III 2015 mencapai Rp 97,5 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 16,8 persen dibanding dengan aset tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Dana pihak ketiga (DPK) pun tumbuh 16,5 persen menjadi Rp 80,5 triliun. Pertumbuhan kredit sedikit terkoreksi akibat pelemahan ekonomi domestik, dari sebelumnya 15,43 persen tahun lalu menjadi kisaran 12-13 persen.

Dari angka-angka tersebut, menurut Joko, harus diakui industri BPR menempati peran yang strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam mendorong perkembangan UMKM. "Kinerja industri BPR tumbuh signifikan walaupun di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif," katanya.

Apa pun itu, kata Joko, sesuai fungsi intermediasi perbankan, bank sudah selayaknya diatur dengan regulasi yang lebih rigid. Hanya, ia berharap, regulasi yang diterbitkan dengan napas untuk melindungi dan memperbaiki industri. Prinsipnya, regulasi harus dinamis dan mendukung kinerja BPR. (Baca:

Mengawasi Kinerja BPR Hingga ke Pelosok)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement