REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat sepanjang 2015 rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) BPR syariah Kota Malang mencapai enam persen. Kepala OJK Malang Indra Krisna mengatakan di Kota Malang hanya terdapat dua BPRS. Total pembiayaan dari kedua BPRS tersebut sebesar Rp 10 miliar.
Indra menjelaskan OJK Malang membawahi wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo. Di wilayah itu terdapat sembilan BPR syariah. Untuk total penyaluran kredit BPR syariah sepanjang 2015 mencapai Rp 130,47 miliar.
Ia menyebut perlambatan ekonomi makro menyebabkan kinerja debitur menurun sehingga berdampak pada naiknya NPF. " Namun secara umum total pembiayaan 2015 menurun daripada tahun sebelumnya dan berpengaruh juga pada NPF," jelasnya kepada Republika.co.id, Senin (15/2).
Berdasarkan data OJK Malang, total pembiayaan pada 2014 BPR Syariah menyentuh angka Rp 140 miliar. Artinya penurunan pembiayaan sekitar Rp 9,53 persen.