Kamis 11 Feb 2016 18:32 WIB

Aturan Baru Kepemilikan Asing di Berbagai Sektor Usaha di Indonesia

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali merevisi daftar negatif investasi (DNI). Dalam DNI yang baru direvisi ini pemerintah mengatur bidang usaha mana saja yang boleh dimasuki oleh investor asing dan mana yang tertutup sama sekali untuk investor asing.

Ada bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk penanaman modal asing (PMA), tapi ada juga yang hanya diperlonggar dan juga tetap. Berikut rincian beberapa revisi DNI yang telah diumumkan pemerintah hari ini, Kamis (11/2):

1. Dibuka 100 persen untuk asing atau dicoret dari DNI

- Industri cold storage (sebelumnya 33 persen)

- Industri perfilman seperti laboratorium pengolahan film dan pertunjunkan film atau bioskop (sebelumnya 49 persen)

- Pusat olahraga (sebelumnya 49 persen)

- Industri crum rubber (sebelumnya 49 persen)

- Restoran (sebelumnya 51 persen)

- Industri bahan baku obat (sebelumnya 85 persen)

- Pengusahaan jalan tol (sebelumnya 95 persen)

- Pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomiunikasi/tes laboratorium (sebelumnya 95 persen)

2. Kepemilikan asing ditingkatkan menjadi 67 persen

- Distribusi dan pergudangan (sebelumnya 33 persen)

- Pelatihan kerja (sebelumnya 49 persen)

- Biro perjalanan wisata (sebelumnya 49 persen)

- Lapangan golf (sebelumnya 49 persen)

- Jasa penunjang angkutan udara (sebelumnya (49 persen)

- Museum swasta (sebelumnya (51 persen)

- Jasa boga (sebelumnya 51 persen)

- Jasa konvensi (sebelumnya 51 persen)

- Pameran dan perjalanan insentif (sebelumnya 51 persen)

- Bisnis jasa/konsultasi konstruksi dengan nilai di atas Rp 10 miliar (sebelumnya 55 persen)

- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi (sebelumnya (65 persen)

3. Tidak mengalami perubahan

- Budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya (30 persen)

- Fasilitas pelayanan akupuntur (49 persen)

- Pengusahaan pariwisata alam (51 persen)

- Sewa guna usaha (85 persen)

- Usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu (95 persen)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement